Syarat Pinjam Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah di Bank Perkreditan Rakyat Tarbaik

Butuh dana cepat jaminan sertifikat rumah? Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terbaik siap memberikan peluang bagi calon nasabah yang tinggal di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Karawang, Cikampek, Bandung, Cimahi, Majalengka dan Cirebon Jawa Barat. Anda bisa mewujudkan impian bisnis atau keluarga lewat produk unggulannya yakni pinjaman uang jaminan sertifikat rumah.

 

Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah

 

Dapatkan limit pinjaman 25 juta sampai 1 milyar khusus disediakan bagi karyawan, pedagang serta profesional yang memiliki jaminan sertifikat rumah dan penghasilan tetap mulai 5 juta per bulan. Ajukan dana tunai yang diperlukan, kemudian pilih cicilan dan tenornya sesuai kemampuan.

Cari pinjaman uang yang bisa dicicil, tidak melebihi batas kemampuan. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari resiko kredit macet. Tentunya juga terhindar dari penyitaan jaminan yang diserahkan ke BPR. Malu dan tidak nyaman rasanya jika setiap hari ditagih kolektor. Bahkan kalau sampai depan rumah tetulis bacaan dengan besar rumah dalam pengawasan bank.

Jaga dan cek angsuran jaminan sertifikat rumah seteliti mungkin, perhitungkan baik. Jangan meminjam dana tunai dengan hawa nafsu, hanya untuk penuhi trends atau bisnis yang sedang viral saat ini. Masak dalam berfikir membuat anda akan terlepas dari denda keterlambatan bayar cicilan.

 

Syarat Pinjam Gadai Sertifikat

Sertifikat rumah terbagi menjadi dua bentuk, pertama sertifikat hak milik atau yang lebih dikenal dengan singkatan SHM. Kedua, sertifikat hak guna bangunan atau SHGB.

Lalu apa yang menjadi perbedaan dari kedua sertifikat tersebut. Sertifikat hak milik memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari SHGB. Tidak memiliki batas waktu kepemilikannya sampai kapanpun. Selain itu ada istilah diperpanjang masa berlakunya.

Sertifikat hak guna bangunan mempunyai tanggal kaduluarsanya paling lama 20 tahun. Setelah masa berlakunya usai sertifikat tersebut harus ditingkatkan menjadi SHM.

SHM atau SHGB bisa digadaikan lewat proses kredit fasilitas dana tunai yang ditawarkan oleh BPR, inilah syarat dan ketentuan yang berlaku:

  • Agunan terletak daerah Jabodetabek, karawang, cikampek, bandung, cimahi, majalengka dan cirebon.
  • Luas tanah minimal 50 meter persegi
  • Wajib ada PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  • Bangunan full permanen
  • Tidak ada kuburan dalam pekarangan
  • Bersedia survey ke rumah
  • Memberikan informasi yang benar
  • Tidak dalam sengketa
  • Sertifikat ada di tangan atau take over di bank
  • Tidak bisa proses sertifikat di tangan perorangan atau rentenir
  • Bi checking bukan produk tanpa atau non bi checking
 

Adapun persyaratan untuk mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah bagi karyawan, pedagang dan profesional adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP suami dan isteri
  2. Fotokopi Surat nikah
  3. Fotokopi Kartu keluarga
  4. Fotokopi PBB rumah terbaru
  5. Fotokopi IMB bila ada
  6. Fotokopi Sertifikat
  7. Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  8. Fotokopi Slip gaji untuk karyawan
  9. Fotokopi Surat keterangan usaha (SKU) bagi pedagang
  10. Fotokopi Surat Izin Praktek (SIP) bagi profesional
 

Cara mengajukan pinjaman dana cepat jaminan sertifikat rumah bisa melalui media online whatsapp dengan mengirimkan format contoh di bawah ini:

  • Nama jelas sesuai KTP
  • Nomor HP
  • Alamat rumah lengkap tempat tinggal
  • Alamat agunan jika berbeda
 

Informasi dana tunai jaminan sertifikat rumah proses cepat, syarat mudah, bunga rendah, angsuran ringan, cicilan terjangkau, berasuransi, tenor fleksibe dan terdaftar OJK hubungi marketing dana tunai kami sekarang juga:

 

SYARAT PINJAM

wa 081908161122

www.syaratpinjam.blogspot.com